Aspek Hukum dan Web Security
Aplikasi internet
sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta,
aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi
· Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah
diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi
internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik
beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download,
diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak
cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
· Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini
meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur
dalam UU Merek.
· Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama
Baik
Hal ini meliputi
gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang
salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua
tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak
menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan
fitnah atau sekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak
segan-segan menggambil tindakan hukum
· Aspek Privasi
Di banyak negara maju
di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi
menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada
komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan
yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja
yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi
pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan
pengiriman informasi pribadi yang anonim.
Web Security
Perkembangan teknologi yang sangat
cepat di internet
sekarang ini membuat banyak situs web bermunculan. Telah banyak perusahaan menampilkan diri di internet melalui web begitu juga dengan berbagai jenis web lain yang kini telah menjadi
bagian tidak terpisahkan dari internet. Web sedemikian populer karena mudah dibuat dan banyak menawarkan
keuntungan. Banyak sekali informasi yang disediakan oleh web-web yang ada dan dapat diakses
oleh siapa saja. Web telah menjadi
satu bagian penting
sebagai sarana promosi
atau sumber informasi kepada pengunjung.
Berkaitan dengan
perkembangan ini maka keamanan mulai menjadi
masalah penting.
Keamanan suatu informasi web atau web information systems merupakan salah satu prioritas yang sangat utama bagi
seseorang yang ingin membuat web.
Jika seseorang mengabaikan
keamanan tersebut, maka seorang hacker dapat
mengambil data-data penting pada suatu website dan bahkan pula mengacak-acak
tampilan web tersebut. Keamanan web menjadi
lebih lagi dibutuhkan dengan adanya kasus-kasus pencurian melalui web, penipuan, perusakan
dan virus, worm, dan lain-lain.
Cara untuk
meningkatkan keamanan web :
Membatasi akses
melalui Kontrol Akses
Sebagai penyedia informasi (dalam bentuk
berkas-berkas), sering diinginkan pembatasan akses. Misalnya, diinginkan agar
hanya orang-orang tertentu yang dapat mengakses berkas (informasi) tertentu.
Pada prinsipnya ini adalah masalah kontrol akses. Pembatasan akses dapat
dilakukan dengan:
• membatasi domain atau nomor IP
yang dapat mengakses;
• menggunakan pasangan userid &
password;
• mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka
(dekripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembuka.
Mekanisme untuk kontrol akses ini bergantung kepada
program yang digunakan sebagai server. Salah satu caranya akan diuraikan pada
bagian berikut.
Proteksi halaman
dengan menggunakan password
Salah satu mekanisme mengatur akses adalah dengan
menggunakan pasangan userid (user identification) dan password.
Secure Socket
Layer
Salah satu
cara untuk meningkatkan keamanan server WWW adalah dengan menggunakan enkripsi
pada komunikasi pada tingkat socket. Dengan menggunakan enkripsi, orang tidak
bisa menyadap data-data (transaksi) yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah
satu mekanisme yang cukup populer adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Netscape.
Daftar Pustaka :
Sulaiman, Robintan. 2002. Cyber
Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Tangerang.
Pakereng, Ineke., Suprihadi & Arif Setyono, Rio. 2012. “Perancangan Sistem Keamanan Informasi pada E-Journal Menggunakan Teknologi Image Magick dan Ghostscript”. http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/2254/2/T1_672004255_Full%20text.pdf, 07 April 2016.
Rahardjo,
Budi. 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi
5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf,
03 April 2016.
Komentar
Posting Komentar