Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan
nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir. Dalam rangka melaksanakan tugas dan
fungsi tersebut dengan baik, BAPETEN telah menetapkan, menerapkan, memelihara
dan terus menerus mengembangkan kegiatan administrasi umum yang merupakan salah
satu komponen penting ketatalaksanaan pemerintahan melalui Peraturan Kepala
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan Tata Naskah
Dinas Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang terdiri dari Tata Naskah
Dinas, Tata Kearsipan dan Kode Klasifikasi Dokumen dan Rekaman.Dengan terbitnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu disempurnakan.
Visi Misi Tujuan
Pemanfaatan nuklir di Indonesia dimaksudkan semata-mata untuk tujuan damai
dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan tersebut harus dilakukan
seoptimal mungkin demi keselamatan pekerja, masyarakat dan perlindungan
terhadap lingkungan hidup. Di samping itu, budaya keselamatan (safety culture)
dan budaya keamanan (security culture) juga harus dipromosikan, dipelihara dan
terus ditingkatkan.
VISI
Menjadi Badan Pengawas Tenaga Nuklir kelas dunia untuk mewujudkan kondisi
keselamatan dan keamanan nuklir serta meningkatkan daya saing bangsa
MISI
1.
Mewujudkan dan melaksanakan pengawasan
ketenaganukliran kelas dunia sesuai dengan standar internasional.
2.
Mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir yang aman,
selamat, dan tenteram dalam meningkatkan daya saing bangsa.
3.
Mewujudkan budaya keselamatan dan keamanan nuklir
nasional sesuai dengan kepribadian dan karakter bangsa.
4.
Melaksanakan reformasi birokrasi pengawasan
ketenaganukliran.
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Dengan visi dan misi tersebut di atas, sangatlah jelas seluruh sumber daya
BAPETEN diarahkan secara efektif dan efisien untuk membangun pengawasan tenaga
nuklir yang profesional, sehingga pada akhirnya keselamatan, keamanan, dan
ketenteraman dapat diwujudkan dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir di
Indonesia. Keselamatan, keamanan dan ketenteraman merupakan tujuan utama
pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
Oleh karena itu, pemanfaatan tenaga nuklir harus memenuhi tingkat keselamatan
dan keamanan serta seifgard sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku. Dalam hal pemeliharaan keselamatan dan keamanan, berbagai upaya untuk
mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir
oleh pengguna harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama setelah izin
diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan pengguna dapat selalu mempertahankan
tingkat keselamatan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya bukan saja pada
saat izin diberikan atau inspeksi dilaksanakan, melainkan terus-menerus selama
pemanfaatan berlangsung.
Dengan demikian, tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir adalah sebagai
berikut:
Tujuan:
Terpenuhinya dan terpeliharanya keselamatan, keamanan dan ketenteraman
dalam pemanfaatan tenaga nuklir
Sasaran Strategis BAPETEN:
Dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan di atas maka BAPETEN
mempunyai sasaran strategis yaitu:
- Pencapaian Kondisi Keselamatan, Keamanan, dan Safeguards Nuklir di Indonesia sesuai dengan Standar Internasional
- Meningkatnya Kepatuhan Pengguna Terhadap Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
- Meningkatnya Kualitas Kapasitas Kelembagaan BAPETEN
Ruang Lingkup Kegiatan
UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjelaskan fungsi pengawasan
yang penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan: pembuatan
peraturan, perizinan dan inspeksi. Fungsi pengawasan ini adalah kegiatan utama
yang dilaksanakan oleh BAPETEN.
Pembuatan Peraturan
BAPETEN bertanggung jawab dalam pembuatan peraturan dan ketentuan
keselamatan. Mewakili pemerintah, BAPETEN bekerjasama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam membuat peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan
sumber radiasi yang aman. BAPETEN juga membantu Presiden Republik Indonesia
dalam membuat Keputusan Presiden.
Sebagai badan pengawas, BAPETEN telah mengeluarkan tidak kurang dari 30
rekomendasi dan petunjuk keselamatan dalam menggunakan tenaga nuklir. Semua
peraturan dan petunjuk tersebut bisa didapat di situs internet BAPETEN.
Perizinan
Dilarang menggunakan tenaga nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari BAPETEN.
Sampai bulan Juni 2005, BAPETEN telah mengeluarkan 3162 izin untuk kegiatan
industri, 2958 izin untuk kegiatan medis dan 3383 surat izin bekerja bagi
Petugas Proteksi Radiasi.
BAPETEN terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan
radiasi, karena banyak pengguna tenaga nuklir yang belum memberitahu BAPETEN
tentang kepemilikan dan penggunaan bahan radioaktif dan alat pemapar radiasi
mereka.
Inspeksi
BAPETEN melaksanakan inspeksi pengawasan untuk memastikan kepatuhan
pengguna terhadap ketentuan keselamatan yang dibuat dalam peraturan dan kondisi
izin.
KEGIATAN PENUNJANG PENGAWASAN
Penegakan Peraturan
Apabila terjadi pelanggaran peraturan keselamatan, terutama yang
mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan lingkangan, BAPETEN memiliki wewenang
untuk menegakkan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pengkajian Sistem Pengawasan
Sistem pengawasan, yaitu peraturan, perizinan dan inspeksi, senantiasi
dikaji untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan.
Kesiapsiagaan Nuklir
Apabila bila terjadi kecelakaan nuklir, tim tanggap darurat BAPETEN akan
segera membatasi dan meminimalisasi dampak kecelakaan dan korban jiwa.
Kelebihan dan Kekurangan
Menurut saya web BEPATEN ini sudah cukup lengkap dalam menampilkan
informasi-informasi kegiatan atau agenda dari BEPATEN ini . Dan informasinya
selalu up to date . Dan berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari web
BEPATEN :
KELEBIHAN :
·
Situs ini lengkap dalam informasinya kegiatannya
.
·
Informasinya dipisahkan sesuai dengan kategorinya
sehingga rapid an tidak susah mencari .
·
Terdapat menu English Version , jadi web ini
secara global mudah dimengerti
KEKURANGAN :
Kurang dalam segi sub menu pada menu utama , jadi tidak perlu membuka tab
baru pada browser .
Jika ingin mengunjungi website BEPATEN : http://www.bapeten.go.id/
Jika ingin mengunjungi website BEPATEN : http://www.bapeten.go.id/
Komentar
Posting Komentar