Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik, BAPETEN telah menetapkan, menerapkan, memelihara dan terus menerus mengembangkan kegiatan administrasi umum yang merupakan salah satu komponen penting ketatalaksanaan pemerintahan melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang terdiri dari Tata Naskah Dinas, Tata Kearsipan dan Kode Klasifikasi Dokumen dan Rekaman.Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu disempurnakan.


Visi Misi Tujuan
Pemanfaatan nuklir di Indonesia dimaksudkan semata-mata untuk tujuan damai dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan tersebut harus dilakukan seoptimal mungkin demi keselamatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Di samping itu, budaya keselamatan (safety culture) dan budaya keamanan (security culture) juga harus dipromosikan, dipelihara dan terus ditingkatkan.

VISI
Menjadi Badan Pengawas Tenaga Nuklir kelas dunia untuk mewujudkan kondisi keselamatan dan keamanan nuklir serta meningkatkan daya saing bangsa

MISI
1.      Mewujudkan dan melaksanakan pengawasan ketenaganukliran kelas dunia sesuai dengan standar internasional.
2.      Mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, selamat, dan tenteram dalam meningkatkan daya saing bangsa.
3.      Mewujudkan budaya keselamatan dan keamanan nuklir nasional sesuai dengan kepribadian dan karakter bangsa.
4.      Melaksanakan reformasi birokrasi pengawasan ketenaganukliran.

TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Dengan visi dan misi tersebut di atas, sangatlah jelas seluruh sumber daya BAPETEN diarahkan secara efektif dan efisien untuk membangun pengawasan tenaga nuklir yang profesional, sehingga pada akhirnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dapat diwujudkan dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Keselamatan, keamanan dan ketenteraman merupakan tujuan utama pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
Oleh karena itu, pemanfaatan tenaga nuklir harus memenuhi tingkat keselamatan dan keamanan serta seifgard sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal pemeliharaan keselamatan dan keamanan, berbagai upaya untuk mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir oleh pengguna harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama setelah izin diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan pengguna dapat selalu mempertahankan tingkat keselamatan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya bukan saja pada saat izin diberikan atau inspeksi dilaksanakan, melainkan terus-menerus selama pemanfaatan berlangsung.
Dengan demikian, tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir adalah sebagai berikut:

Tujuan:
Terpenuhinya dan terpeliharanya keselamatan, keamanan dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir

Sasaran Strategis BAPETEN:
Dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan di atas maka BAPETEN mempunyai sasaran strategis yaitu:
  • Pencapaian Kondisi Keselamatan, Keamanan, dan Safeguards Nuklir di Indonesia sesuai dengan Standar Internasional
  • Meningkatnya Kepatuhan Pengguna Terhadap Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
  • Meningkatnya Kualitas Kapasitas Kelembagaan BAPETEN
  •  


Ruang Lingkup Kegiatan
UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjelaskan fungsi pengawasan yang penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan: pembuatan peraturan, perizinan dan inspeksi. Fungsi pengawasan ini adalah kegiatan utama yang dilaksanakan oleh BAPETEN.

Pembuatan Peraturan
BAPETEN bertanggung jawab dalam pembuatan peraturan dan ketentuan keselamatan. Mewakili pemerintah, BAPETEN bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membuat peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan sumber radiasi yang aman. BAPETEN juga membantu Presiden Republik Indonesia dalam membuat Keputusan Presiden.
Sebagai badan pengawas, BAPETEN telah mengeluarkan tidak kurang dari 30 rekomendasi dan petunjuk keselamatan dalam menggunakan tenaga nuklir. Semua peraturan dan petunjuk tersebut bisa didapat di situs internet BAPETEN.

Perizinan
Dilarang menggunakan tenaga nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari BAPETEN. Sampai bulan Juni 2005, BAPETEN telah mengeluarkan 3162 izin untuk kegiatan industri, 2958 izin untuk kegiatan medis dan 3383 surat izin bekerja bagi Petugas Proteksi Radiasi.
BAPETEN terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan radiasi, karena banyak pengguna tenaga nuklir yang belum memberitahu BAPETEN tentang kepemilikan dan penggunaan bahan radioaktif dan alat pemapar radiasi mereka.

Inspeksi
BAPETEN melaksanakan inspeksi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap ketentuan keselamatan yang dibuat dalam peraturan dan kondisi izin.


KEGIATAN PENUNJANG PENGAWASAN

Penegakan Peraturan
Apabila terjadi pelanggaran peraturan keselamatan, terutama yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan lingkangan, BAPETEN memiliki wewenang untuk menegakkan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pengkajian Sistem Pengawasan
Sistem pengawasan, yaitu peraturan, perizinan dan inspeksi, senantiasi dikaji untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan.

Kesiapsiagaan Nuklir
Apabila bila terjadi kecelakaan nuklir, tim tanggap darurat BAPETEN akan segera membatasi dan meminimalisasi dampak kecelakaan dan korban jiwa.


Kelebihan dan Kekurangan

Menurut saya web BEPATEN ini sudah cukup lengkap dalam menampilkan informasi-informasi kegiatan atau agenda dari BEPATEN ini . Dan informasinya selalu up to date . Dan berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari web BEPATEN :

KELEBIHAN :
·         Situs ini lengkap dalam informasinya kegiatannya .
·         Informasinya dipisahkan sesuai dengan kategorinya sehingga rapid an tidak susah mencari .
·         Terdapat menu English Version , jadi web ini secara global mudah dimengerti


KEKURANGAN :
Kurang dalam segi sub menu pada menu utama , jadi tidak perlu membuka tab baru pada browser .


Jika ingin mengunjungi website BEPATEN : http://www.bapeten.go.id/  



Komentar

Postingan Populer